iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang merupakan terpidana kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor KPK pada Kamis (19/10) lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/10).

Keenam terpidana tersebut yakni Syopian, Suprianto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin dan Sofyan Ali. Mereka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.


Berita Terkait



add images